Jangan membuat dirimu rendah dimata orang lain karna terserang penyakit PLAGIAT maupun EPIGON, hargai hak cipta dan percaya pada kekuatan bahasa dan hati sendiri!

Jumat, 23 Mei 2014

Eksistensi Tari Tradisional terhadap Kemajuan Indonesia

Please download in :
http://www.scribd.com/doc/225751561/Eksistensi-Tari-Tradisional-Terhadap-Kemajuan-Indonesia

semoga bermanfaat! :)

Laporan Praktikum Kimia

download in:
http://www.scribd.com/doc/225750547/LAPORAN-PRAKTIKUM-Koloid
semoga bermanfaat! :)

Mari Selamatkan Penjelajah Samudera yang Terancam Punah



Penyu merupakan hewan penjelajah samudera dimana sebagian besar hidupnya di laut tropis dan subtropis, terutama di kawasan Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik. Penyu betina hanya sesekali naik ke pantai untuk bertelur. Dari 7 penyu yang dikenal di dunia, 6 penyu tercatat pernah singgah dan bertelur di beberapa garis pantai di Nusantara. Enam penyu yang hidup di Indonesia adalah: penyu hijau (Chelonia mydas), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressa), penyu sisik (Eretmochelys imbricata/Hawksbill Turtle), penyu abu-abu (Olive ridley turtle), penyu merah atau penyu tempayan (Caretta caretta). Sementara satu penyu lainnya, Leupidocalis caspri, hanya hidup di antara Laut Meksiko dan Lusiana, Amerika Serikat.
Penyu adalah hewan yang banyak di temukan bertelur di beberapa pesisir pantai  di Indonesia sejak dahulu. Ini menegaskan perairan Nusantara menjadi jalur migrasi penting bagi populasi penyu di muka Bumi. Tetapi sayangnya, dari tiap seratus telur yang diproduksi oleh seekor penyu, hanya terdapat 3% yang dapat berhasil menetas dengan baik dan sampai di laut dengan selamat, dan bahkan hanya beberapa diantaranya yang dapat menetaskan kembali telurnya setelah beberapa puluh tahun. Ditambah dengan adanya kebiasaan mengkonsumi telur penyu oleh masyarakat, menjadikan kepunahan dari penyu menjadi semakin terancam menuju kepunahan.
Meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa penyu adalah merupakan hewan yang dilindungi, dan juga telah mengeluarkan segilintir peraturan mengenai perlindungan spesies, namun perburuan penyu termasuk telurnya masih marak dilakuan di berbagai daerah di Indonesia.
Upaya konservasi yang dilakukan oleh Indonesia masih  belum optimal, karena banyak sekali faktor yang disebabkan oleh masyarakat Indonesia yaitu, adanya tradisi adat seperti dalam upacara adat, yang mana mengharuskan penggunaan penyu sebagai bahan utama perayaan atau pelaksanaan upacaranya. Hal ini dapat dilihat, dimana berdasarkan penelitian dari WWF, di Bali pernah sempat terjadi pembantain besar-besaran terhadap penyu untuk dikonsumsi di dalam upacara adat. Selain itu juga, masyarakat Ayau Papua juga memiliki tradisi untuk memakan penyu dalam rangka menyelenggarakan suatu pesta. Selain itu, mata pencaharian utama sebagian masyarakat pesisir pantai yang menjual telur penyu dan berbagai pernak-pernik yang berasal dari penyu. Parahnya lagi, banyak masyarakat yang telah menggantungkan hidupnya pada mata pencaharian tersebut. Faktor yang ketiga yaitu, banyaknya tempat konservasi hewan yang berubah menjadi tempat wisata yang telah banyak melakukan perubahan seperti pembangunan cottage (rumah wisata di pinggir pantai) yang menyebabkan berkurangnya lahan penyu untuk mendarat dan bertelur di pantai. Selain itu, perlu diketahui bahwa penyu membutuhkan wilayah pantai yang sepi termasuk tidak adanya penyinaran atau cahaya lampu, serta tidak ada aktivitas pergerakan yang dapat mengganggunya saat bertelur. Penyu betina diketahui sangat peka terhadap cahaya. Gangguan sedikit saja dapat membuatnya membatalkan membuat sarang dan bertelur di pantai.
Maka dari itu, dibutuhkan upaya konservasi yang serius dari pemerintah Indonesia dan seluruh warga Negara Indonesia dalam menyelamatkan hewat reptil satu ini. Menurut saya, ada beberapa upaya dalam menyelamatkan penyu, yaitu diantaranya:
1.       Pembinaan habitat dan tempat yang menjadi konservasi penyu.
Laut merupakan habitat asli penyu, meskipun penyu hidup di air dan di darat, tetapi laut merupakan habitat asli penyu, tempat untuk mencari makan, dan tempat untuk melakukan perkawinan. Sudah sepantasnya kita menjaga kebersihan laut, karena itu akan berdampak pada kelangsungan hidup semua makhluk laut. Menghindari pembuangan limbah cair maupun padat ke dalam laut serta menghukum siapa saja yang membuang limbah tersebut ke dalam laut. Sedangkan tempat yang menjadi konservasi, seharusnya tidak dijadikan sebagai tempat wisata pula, karena otomatis akan semakin mempersempit wilayah konservasi hewan tersebut terlebih jika dibangun banyak tempat yang mengurangi lahan penyu dalam membuat sarang untuk bertelur.

2.       Memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat pesisir pantai
Jika pemerintah lebih memperhatikan kondisi rakyat, dan memberikan lapangan pekerjaan yang memadai bagi rakyat, pastilah masyarakat tidak akan menjual telur penyu dan segala macam pernak-pernik serta makanan yang berhubungan dengan penyu. Atau paling tidak, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia mendirikan sebuah lembaga yang akan membantu konservasi penyu dan memberikan penyuluhan betapa pentingnya menjaga penyu yang terancam punah.

3.       Mendirikan LSM atau Organisasi Penyelamatan Hewan
Menurut saya, cara ini cukup efektif dalam upaya penyelamatan penyu, karena jika semakin banyak orang yang ikut berpartisipasi dalam organisasi penyelamatan hewan, akan makin banyak orang yang peduli terhadap ancaman status kepunahan hewan, terlebih jika diadakan aksi nyata oleh organisasi tersebut, serta organisasi tersebut didukung oleh berbagai pihak dalam negeri dan luar negeri, akan semakin banyak orang yang akan membantu dalam penyelamatan hewan. Organisasi ini tidak hanya diisi oleh orang dewasa, tetapi jika didirikan oleh para remaja, justru akan lebih hebat lagi karena membuktikan bahwa banyak remaja yang peduli terhadap ancaman kepunahan penyu.

4.       Memberlakukan Undang-Undang terhadap Eksploitasi Penyu
Memang benar, Undang-Undang tidak terlalu berperan penting dalam upaya penyelamatan hewan, tetapi bagaimanapun peraturan tetap harus ditegakkan demi keberlangsungan hewan penyu. Menurut saya, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sudah cukup baik, tetapi hanya kurang dalam penerapan dan aksi nyata dari Undang-Undang tersebut. Seharusnya para pihak yang terkait dalam proses hukum mempertegas hukuman dan melakukan aksi nyata dari UU tersebut, dengan menangkap semua pihak yang mengeksploitasi penyu. Seharusnya UU menjadi acuan dari hukum yang tegas, bukan hanya menjadi segelintir kalimat yang diacuhkan dan dilanggar. Ironisnya, banyak masyarakat Indonesia yang menganggap remeh hukum Indonesia. Seharusnya Indonesia perlu berbenah dalam kasus hukum sehingga hukum di Indonesia menjadi nyata.


Berpartisipasilah dengan cara sesederhana apapun untuk melindungi hewan yang cantik dan anggun ini.




Referensi:
http://www.indonesia.travel/id/destination/430/kepulauan-derawan/article/150/penyu-hijau-penjelajah-samudera-yang-terancam-punah-di-kepulauan-derawan
 http://green.kompasiana.com/iklim/2013/08/13/konservasi-penyu-di-indonesia-580637.html










Elsi Novitasari
XI IPA 5